Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Disahkan, Anggaran Kota Batu Sisa 144 Miliar
- calendar_month Rab, 4 Jun 2025

Rapat paripurna DPRD Kota Batu yang membahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024. (Foto : Dafa)
Peweimalang.com, Kota Batu – DPRD Kota Batu menggelar rapat paripurna bersama Wali Kota terkait persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Paripurna kali ini tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Rabu (4/6/2025).
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Punjul Santoso, menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada masyarakat secara terbuka dan transparan.
Dari hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Kota Batu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, diketahui bahwa target pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp1,11 triliun. Sedangkan yang berhasil direalisasikan sebesar Rp1,08 triliun. Sementara itu, belanja daerah yang direncanakan sebesar Rp1,3 triliun terealisasi sebesar Rp1,13 triliun.
Kondisi ini menyebabkan terjadinya defisit anggaran sebesar Rp46,39 miliar, yang kemudian ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp190,52 miliar.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp144,13 miliar. Punjul menilai penurunan nilai SiLPA tersebut patut diapresiasi sebagai bentuk kemajuan kinerja keuangan daerah dibandingkan tahun sebelumnya.
“Meski begitu, proporsinya terhadap realisasi dana yang tersedia masih cukup besar, yakni sebesar 11,3 persen” ungkapnya.
Maka DPRD Kota Batu merekomendasikan agar Pemerintah Kota Batu terus meningkatkan kualitas kebijakan fiskal. Baik dalam hal akurasi perencanaan dan penganggaran, peningkatan kinerja pendapatan, maupun efektivitas belanja dan pembiayaan daerah.
Punjul juga menekankan pentingnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kebijakan pengelolaan pendapatan yang tepat. Serta pemenuhan kebutuhan perangkat daerah penghasil.
“Langkah yang disarankan adalah penegakan disiplin dalam pengelolaan pajak dan retribusi melalui pengawasan intensif,” ujar Punjul.
Selain itu DPRD Kota Batu juga merekomendasikan perbaikan gate parkir di Pasar Induk serta percepatan pembangunan gate parkir di kawasan Alun-alun Kota Batu. Kedua fasilitas tersebut dinilai memiliki potensi riil dalam menyumbang pendapatan daerah.
Punjul menyebutkan bahwa secara administrasi keuangan, Kota Batu berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Capaian ini merupakan yang kesepuluh kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2015.
Meski demikian, Punjul mencatat adanya pergeseran anggaran yang cukup sering terjadi pada tahun 2024. Walaupun wajar dilaksanakan, tetapi hal ini menunjukkan masih lemahnya perencanaan keuangan yang efektif dan terukur.
Ia berharap ke depan, Pemerintah Kota Batu dapat melakukan perbaikan dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah secara lebih baik.
- Penulis: Dafa Wahyu
- Editor: Redaksi PWI Malang
- Sumber: Liputan
Saat ini belum ada komentar