Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik-Pemerintahan » Ternyata Ini Aturan Pangkas Pohon Tepi Jalan Menurut DLH Kota Malang

Ternyata Ini Aturan Pangkas Pohon Tepi Jalan Menurut DLH Kota Malang

  • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025

Peweimalang.com, Malang Kota – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang berkomitmen menjaga keindahan kota melalui pemangkasan pohon secara rutin. Hal ini dilakukan khususnya di area yang memiliki risiko tinggi seperti tepi jalan dan tempat umum lainnya.

Menurut Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) DLH Kota Malang Ismintarti SP, bahwa pihaknya berupaya menjaga keindahan kota melalui pemangkasan pohon secara rutin. Ia menjelaskan jika dalam tata laksana pemeliharaan pohon terdapat dua jenis pengerjaan. Yakni pemeliharaan rutin dan permohonan pemotongan pohon dari masyarakat.

“Pohon tua atau tidak sehat berpotensi tumbang, terutama saat musim hujan atau angin kencang. Pemangkasan dilakukan untuk mengurangi risiko  dan memastikan keselamatan masyarakat,” ungkap Ismintarti.

Link Banner

Kepala bidang RTH ini juga menyampaikan, jika selain sebagai langkah pencegahan, pemangkasan juga berfungsi untuk merapikan pohon. Seperti memangkas ranting yang terlalu panjang atau menutup rambu lalu lintas. Sekaligus mencegah penyebaran hama dan penyakit agar pohon tetap sehat dan tumbuh optimal.

“Pemangkasan juga untuk meningkatkan kualitas pertumbuhan pohon dengan mengontrol arah pertumbuhan dan merangsang pertumbuhan ranting yang lebih sehat,” imbuhnya.

Proses pelaksanaan pemangkasan dilakukan melalui survei terlebih dahulu ke lokasi pohon usai ada permohonan dari masyarakat. Setelah meninjau lokasi, DLH akan menyusun berita acara dan mengeluarkan Surat Tugas Pelaksanaan. Termasuk menganalisa dan mengevaluasi sebelum tindakan dilakukan.

Selanjutnya, tim akan mengevaluasi kondisi pohon dan permohonan tersebut. Jika disetujui, kegiatan pemangkasan akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Selain pemangkasan permohonan masyarakat, DLH Kota Malang rutin melakukan berbagai kegiatan perawatan pohon, seperti penyulaman, penyiraman, penambalan pohon yang rusak, perempesan, dan penggantian pangkal atas pohon (uptopen).

Atik – panggilan keseharian Ismintarti menegaskan, SOP kegiatan ini berdasarkan aturan yang berlaku. Dengan tujuan menjaga keberlanjutan ekosistem kota sekaligus memastikan keamanan serta kenyamanan masyarakat.

“Dengan upaya ini, DLH Kota Malang terus berkomitmen menjadikan kota yang hijau, aman, dan asri untuk semua warganya,” pungkasnya.(Djoko W)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less