Pendaftaran Bakal Calon Ketua PWI Jatim dan Ketua DKP PWI Jatim Resmi Dibuka

Pendaftaran Bakal Calon Ketua PWI Jatim dan Ketua DKP PWI Jatim Resmi Dibuka
Ketua Panitia Konferensi XVI PWI Jatim, Machmud Suhermono. (Humas PWI Jatim)

Peweimalang.com, Surabaya – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur (Jatim) membuka pendaftaran Bakal Calon Ketua (Bacaket) PWI Jatim dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Jatim periode 2026–2030. Pendaftaran ini merupakan bagian dari persiapan Konferensi XVI PWI Jatim.

Ketua Panitia Konferensi XVI PWI Jatim Machmud Suhermono, Senin (12/10), dalam rilisnya menyampaikan, bagi anggota PWI Jatim yang akan mendaftarkan Bacaket PWI Jatim bisa mengambil formulir pendaftaran yang kita jadwalkan pada 13-15 Oktober 2026, di Kantor PWI Jatim, Jalan Taman Apsari Nomor 15-17, Surabaya.

Dalam menyelenggarakan Konferensi XVI PWI Jatim, hal ini mengacu pada AD/ART PWI hasil Konsensus Kongres Persatuan PWI pada 30 Agustus 2025, yang disahkan dalam Konkernas PWI pada 7 Februari 2026 di Serang, Banten, serta Peraturan Organisasi (PO) PWI Nomor 1 Tahun 2026, terdapat tujuh persyaratan utama yang harus dipenuhi bakal calon Ketua PWI Jatim.

“Bacaket PWI Jatim harus memenuhi tujuh persyaratan, diantaranya menjadi Anggota Biasa PWI minimal lima tahun, pernah menjadi pengurus PWI tingkat provinsi atau kabupaten/kota, serta memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang Utama,” terangnya.

Selain itu, Machmud melanjutkan, bakal calon wajib menaati AD/ART dan kode etik organisasi, bukan pengurus partai politik atau lembaga pemerintah, serta mendapat izin dari perusahaan pers berbadan hukum tempatnya bekerja. Persyaratan lainnya adalah memperoleh dukungan minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) Revisi Konferensi XVI PWI Jatim 2026.

Minimal 42 Dukungan Anggota

Berdasarkan Surat PWI Pusat Nomor 959/PWI-P/LXXX/X/2026 tertanggal 10 Oktober 2026, DPS Revisi Konferensi XVI PWI Jatim berjumlah 418 Anggota Biasa. Dengan demikian, setiap bakal calon harus memperoleh dukungan minimal 42 Anggota Biasa yang namanya tercantum dalam DPS Revisi tersebut.

“Anggota Biasa yang tidak masuk dalam DPS Revisi tidak bisa memberikan dukungan yang sah,” tegasnya.

Siapkan 14 Dokumen Persyaratan

Ditegaskan, Bakal calon juga wajib melengkapi 14 dokumen administrasi, antara lain formulir pendaftaran, fotokopi KTP dan KTA PWI yang masih berlaku, pasfoto, ijazah terakhir, bukti pernah menjadi pengurus PWI, serta sertifikat UKW Utama. Dan untuk dokumen lainnya meliputi surat kesediaan menjadi calon, daftar riwayat hidup, surat pernyataan bukan pengurus partai politik atau lembaga pemerintah, izin dari perusahaan pers, pakta integritas, serta bukti dukungan anggota yang sah dan ditandatangani diatas meterai.

“Penyerahan berkas hingga 20 Oktober 2026, berkas pendaftaran dapat diserahkan ke Sekretariat PWI Jatim di Jalan Taman Apsari Nomor 15-17, Surabaya, pada 15-20 Oktober 2026,” tutur Machmud.

Dan untuk jadwal tersebut, dia katakan, menggunakan hari kalender sehingga pelayanan tetap dibuka pada Sabtu dan Minggu. Seluruh berkas yang masuk akan diverifikasi oleh panitia sebelum dikirimkan ke PWI Pusat.

“Persyaratan pencalonan Ketua PWI Jatim dan Ketua DKP PWI Jatim pada dasarnya hampir sama. Perbedaannya terletak pada batas usia calon Ketua DKP yang minimal 40 tahun, sedangkan calon Ketua PWI Jatim tidak dibatasi usia,” tandasnya.

Ketujuh persyaratan tersebut meliputi:

  1. Telah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya lima tahun, sebagaimana diatur dalam AD/ART Pasal 27 Ayat 2 huruf a.
  2. Pernah menjadi pengurus PWI tingkat provinsi atau kabupaten/kota, sesuai AD Pasal 27 Ayat 2 huruf b.
  3. Memiliki sertifikat Wartawan Utama, sebagaimana diatur dalam AD Pasal 27 Ayat 2 huruf c.
  4. Taat terhadap AD/ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), keputusan organisasi, serta hasil konferensi yang sah.
  5. Bukan pengurus partai politik, organisasi yang terafiliasi dengan partai politik, maupun lembaga pemerintah, sesuai AD Pasal 10 Ayat 5.
  6. Mendapatkan izin untuk menjadi calon Ketua PWI Provinsi Jawa Timur dari perusahaan pers berbadan hukum tempatnya bekerja.
  7. Mendapatkan dukungan minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) Revisi Konferensi XVI PWI Provinsi Jawa Timur Tahun 2026.(*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *