BPJS Minta Bukti Dasar, Dugaan Pemerasan Oknum Petinggi BPJS Kesehatan Kabupaten Malang

BPJS Minta Bukti Dasar, Dugaan Pemerasan Oknum Petinggi BPJS Kesehatan Kabupaten Malang
Kantor BPJS Kesehatan Malang. (Istimewa)

Peweimalang.com, Kabupaten Malang – Surat pengaduan terkait dugaan praktik pemerasan emas batangan oleh oknum petinggi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kabupaten Malang, kepada klinik pratama yang akan mengajukan kerja sama baru maupun perpanjangan kerja sama fasilitas kesehatan (faskes), ditujukan kepada DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Malang, kini ramai menjadi isu hangat di tengah masyarakat Kabupaten Malang.

Namun dengan isu tersebut, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA), Kepala Bagian (Kabag) Kepesertaan BPJS Kesehatan Malang, Yanti Dyah Harsono, pada Jumat (27/3), kepada wartawan, terkait kebenaran surat pengaduan yang diterima DPRD Kabupaten Malang, yang mana ada dugaan pemerasan yang dilakukan oknum petinggi BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Malang. Yanti menjawab, bahwa dia meminta maaf jika dirinya tidak mengetahui sama sekali perihal tersebut.

Bacaan Lainnya

“Jika penjenangan ada evidence atau bukti dasar (keterangan) pendukung saya agar akan kami informasikan ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM) dan komunikasi publik kami,” tuturnya.

Selain itu, dia pun juga menjawab pertanyaan wartawan, apakah selama ini klinik pratama mengajukan kerja sama baru maupun perpanjangan kerja sama faskes ke BPJS Kesehatan dikenakan biaya yang harus dibayar?. Yanti langsung menegaskan mboten pak (tidak pak).

“Kalau komunikasi teman-teman media sebenarnya kami satu pintu dengan bagian Komunikasi Publik,” tambahnya.

Ditempat terpisah, Owner Rumah Sakit Umum (RSU) Wajak Husada, Desa Kidangbang, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, yang juga anggota Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia (PKFI) Kabupaten Malang Drh Puguh Wiji Pamungkas juga menyampaikan, bahwa dalam pengajuan kerja sama baru dan perpanjangan kerja sama faskes ke BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Malang tidak ada biaya dan aman.

“Kalau informasi dari BPJS Kesehatan dan teman-teman PKFI, itu surat kaleng. Namun, itu memang perlu di klarifikasi ke yang bersangkutan yakni BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Malang,” paparnya.

Menurut dia, yang juga Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) ini, surat pengaduan adanya dugaan pemerasan yang meminta klinik pratama yang mengajukan kerja sama dan perpanjangan kerja sama faskes, yang ditujukan ke DPRD Kabupaten Malang, setahu saya di konsep tata beracara DPRD terkait surat pengaduan masyarakat bisa ditindak lanjuti jika memenuhi kriteria kelengkapan administrasi. Namun, memang kembali ke good will atau niat baik DPRD-nya.

“BPJS itu lembaga vertikal mitranya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Sehingga DPRD Provinsi dan Kota/Kabupaten tidak bisa mengevaluasi kinerjanya,” jelasnya.

Dari berita sebelumnya, surat pengaduan yang dikirimkan ke DPRD Kabupaten Malang itu berisi 10 poin. Salah satunya adalah dalam kerja sama faskes baru dengan BPJS Kesehatan diminta menyiapkan 10 gram emas logam mulia oleh oknum petinggi BPJS Kesehatan Kabupaten Malang, dan pasti diterima kerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Malang. Dan untuk pengajuan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, maka emas yang diserahkan 5 gram emas, dengan nilai rekredensial ditinggikan agar dapat kerja sama.

“Kalau tidak memberikan emas yang diminta akan dipersulit dengan alasan yang bermacam-macam. Sedangkan emas batangan yang diminta berlaku kelipatan tergantung faskes,” terang Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok.(*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *