Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Politik-Pemerintahan » 57 SK Koperasi Merah Putih Diserahkan oleh Wali Kota Malang

57 SK Koperasi Merah Putih Diserahkan oleh Wali Kota Malang

  • calendar_month Sen, 30 Jun 2025

Peweimalang.com, Malang Kota – Penyerahan Surat Keputusan (SK) Koperasi Merah Putih kepada 57 Kelurahan di Kota Malang. SK ini diserahkan langsung oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat di Ruang Sidang Balai Kota, Senin (30/6/2025).

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengapresiasi notaris karena mendampingi Kelurahan. Mulai musyawarah kelurahan khusus (muskelsus) sampai keluarnya SK.

“Saya mengapresiasi notaris karena mendampingi mulai awal sampai keluarnya SK. Alhamdulillah semua lancar,” ujarnya

Link Banner

Wahyu mengatakan bahwa setelah penyerahan SK ini akan diadakan Bimtek. Bimbingan ini nantinya merupakan arahan agar Koperasi Merah Putih berjalan sesuai yang diharapkan.

“Kami ada anggaran hibah dari Diskopindag, tadi dari OJK dan BI pun siap melaksanakan bimtek. Ini agar pengurus Koperasi Merah Putih terlaksana sesuai dengan harapan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi mengatakan bahwa pihaknya yang akan menyelenggarakan bimtek.

“Kami dari Diskopindag yang menyelenggarakan bimtek dan nanti ada juga dari pihak perbankan untuk literasi dan keuangannya dengan OJK,” ujarnya.

Eko menuturkan bahwa literasi keuangan akan dimulai Juli ini, selain itu Eko Mengatakan bahwa mekanisme melalui perbankan. Ia juga menambahkan bahwa anggaran mengenai hal ini belum ditentukan.

“Komunikasi kami dengan pihak perbankan cukup baik, sehingga nanti pihak perbankan juga ada berbagai pelatihan. Meskipun nanti Diskopindag melakukan pendampingan, untuk anggaran kami masih menunggu,” urainya.

Selain itu, Eko juga menegaskan untuk satgas sudah ada yang nantinya akan dilibatkan semuanya. Ia juga menjelaskan bahwa arahannya sesuai dengan pusat dan Wali Kota dan secara hukum Koperasi Merah Putih ini sudah ada.

“Pengurus sudah lengkap, tinggal melakukan saja. Sehingga secara hukum sudah ada, secara pelaksanaannya belum. Masih banyak materi yang perlu dipahami mengenai literasi keuangan, pembukuan dan laporan keuangan,” tutupnya.

 

 

  • Penulis: Agung Budi
  • Editor: Redaksi PWI Malang Raya
  • Sumber: Liputan

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less